KOMISI VI DAN PEMERINTAH LAKUKAN PENYEHATAN EMPAT BUMN STRATEGIS

04-07-2011 / KOMISI VI

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melakukan penyehatan BUMN strategis melalui pemberian Penyertaan modal Negara (PMN) dan Konversi SLA/RDI dari Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS), untuk PT.Dirgantara Indonesia, PT.PAL Indonesia, PT.PINDAD, PT.Merpati Nusantara Airlines.

Dalam Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto, dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri negara BUMN, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Senin (4/7), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Rincian PMN tersebut antara lain PT Dirgantara Indonesia (DI) konversi utang (non cash) 2011 sebesar Rp1,45 triliun dengan realisasi penyertaan modal sementara 2011 sebesar Rp2,38 triliun.

Untuk PT Pindad terdiri dari PMN cash pada 2012 sebesar Rp696,7 miliar dengan bunga pinjaman RDI sebesar Rp35,4 miliar dan utang jangka panjang ke pemerintah sebesar Rp241,8 miliar.

Sedangkan PT Pal untuk PMN cash APBN-P2011 sebesar Rp648,33 miliar dengan PMN cash sebesar Rp1,39 triliun pada 2012, dengan konversi utang subsidiary loan sebesar Rp462,9 miliar dan PMN cash utang APBN pada 2012 sebesar Rp193,37 miliar. Konversi utang rekening dana investasi sebesar Rp56,53 miliar dan konversi utang pokok dan denda sebesar Rp101,2 miliar.

Komisi VI dan Pemerintah juga sepakat untuk memberikan PMN kepada PT.Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp.561 miliar yang dimasukkan dalam APBNP 2011 setelah melalui kajian restrukturisasi oleh PT.Perusahaan Pengelola Aset.

Menurut Airlangga kebijakan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyelesaian permasalahan yang dihadapi berbagai BUMN eks BUMN Industri Strategis yang mengalami kesulitan keuangan dan permodalan dikarenakan berbagai kebijakan masa lalu yang kurang memihak kepada BUMN, sehingga mengalami kesulitan dalam mempertahankan operasionalnya sementara dari sisi kepentingan nasional keberadaan BUMN tersebut masih sangat diperlukan.

Selanjutnya, Komisi VI meminta kepada Pemerintah segera mengevaluasi serta memperkuat jajaran Direksi dan Komisaris BUMN strategis sesuai dengan UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu Pemerinta diminta untuk melanjutkan langkah Restrukturisasi dan memastikan berlangsungnya sinergi antar BUMN, dengan melakukan pembinaan dan pengawasan secara khusus terhadap penggunaan PMN serta memastikan berjalannya upaya penyehatan lainnya.

Sementara itu, PMN dan restrukrisasi untuk PT PPA, PT Kertas Leces, Perum LKBN Antara, PT IKI, PT Dok Kodja Bahari, PT Balai Pustaka, PT Perikanan Nusantara akan dikaji dalam panja PMN dan restrukrisasi Komisi VI DPR RI. (as) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Subardi: RUU BUMN Dorong BUMN Makin Lincah Hadapi Tantangan Global
03-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui rancangan RUU tentang Perubahan UU Badan Usaha Milik Negara (RUU...
Revisi UU BUMN Percepat Pembentukan BPI Danantara, Temasek Singapura Versi Indonesia
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama dengan Pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I terkait dengan RUU tentang Perubahan...
Revisi UU BUMN, Perempuan dan Penyandang Disabilitas Berpeluang Duduki Jabatan Strategis
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo membacakan 11...
Herman Khaeron: Bentuk BPI Danantara, Revisi UU BUMN Berdampak Besar pada Sektor Investasi
01-02-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...